Jumat, 17 Oktober 2014

BAB I. PENGERTIAN, TUJUAN ISD DAN IPS


NAMA: INDRI PEBRIYANTI
NPM    : 1C114728
KELAS: 1KA18

BAB I. PENGERTIAN, TUJUAN ISD DAN IPS


     1.  Pengertian ISD (Ilmu Sosial Dasar)

Ilmu Sosial Dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial, khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial seperti: sejarah, ekonomi, geografi sosial, sosiologi, antropologi, psykologi sosial.

Ilmu Sosial Dasar merupakan suatu bahan studi atau program pengerjaan yang khusus dirancang untuk kepentingan pendidikan/pengajaran yang di Indonesia diberikan di Perguruan Tinggi. Tegasnya mata kuliah Ilmu Sosial Dasar diberikan dalam rangka usaha yang memberikan pengetahuan dasar dan konsep-konsep yang dikembangkan guna mengkaji gejala-gejala sosial agar daya tanggap, persepsi dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosialnya dapat ditingkatkan.



  2. Tujuan

Ilmu Sosial Dasar mempunyai tujuan pembinaan mahasiswa diantara lain:
a. Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat. 
b. Peka terhadap masalah-masalah sosial yang tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya.             
c. Menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya mempelajarinya secara kritis-interdisipliner.

d. Memahami jalan pikiran bahwa para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.




33. Ilmu Sosial Dasar dibedakan atas 3 golongan yaitu:
a. Kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat, yang secara bersama-sama merupakan masalah sosial tertentu. Dan sering ditanggapi secara berbeda oleh para ahli ilmu-ilmu sosial, karena perbedaan latar belakang dispilin ilmuatau sudut pandangnya. Dalam ISD kita menggunakan pendekatan interdisiplin/multidisiplin.

b.  Konsep-konsep sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataan sosial dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah sosial yang di bahas dalam Ilmu Pengetahuan Sosial.

Dalam masyarakat selalu terdapat persamaan dan perbedaan pola pemikiran dan polatingkahlaku baik secara individual atau kelompok, persamaan dan perbedaan kepentingan.

c.     Masalah sosial yang timbul dalam masyarakat biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan sosial yang antara satu dengan lainnya saling berkaitan, dapat dijabarkan lebih lanjut ke dalam pokok bahasan atau sub pokok bahasan untuk dapat di operasionalkan.


Konsorsium Antar Bidang telah menetapkan bahwa perkuliahan Ilmu Sosial Dasar terdiri dari 8 (delapan) pokok bahasa. Dari ke delapan Pokok Bahasan tersebut maka ruang lingkup perkuliahan Ilmu Sosial Dasar diharapkan mempelajari dan memahami adanya:
1. Berbagai masalah kependudukan dalam hubungannya dengan perkembangan masyarakat dan kebudayaan.
2.  Masalah individu, keluarga dan masyarakat.
3. Masalah pemuda dan sosialisai.
4. Masalah hubungan antar warga negara dan negara.Masalah pelapisan sosial dan kesamaan derajat.
5. Masalah pelapisan sosial dan kesamaan derajat.
6. Masalah masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan.
7. Masalah pertentangan-pertentangan sosial dan integrasi.
8. Pemanfatan ilmu pengetahuan dan tekhnologi bagi kemakmuran dan kesejahtaan masyarakat.

4. Perbedaan antara ISD dan IPS
a. Ilmu Sosial Dasar merupakan satu mata kuliah tunggal, sedang ilmu Pengetahuan Sosial merupakan kelompok dari sejumlah mata pelajaran (untuk sekolah lanjutan).
b. Ilmu Sosial Dasar diarahkan kepada pembentukan sikap dan kepribadian, sedang Ilmu Pengetahuan Sosial diarahkan kepada pembentukan pengetahuan dan keterampilan intelektual.
c. Ilmu Sosial Dasar diberikan di Perguruan Tinggi, sedangkan Ilmu Pengetahuan Sosial diberikan di Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan.

5. Adapun persamaan antara keduanya adalah: 
a. Kedua-duanya merupakan bahan studi untuk kepentingan program pendidikan/pengajaran. 
b. Keduanya bukan disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Keduanya mempunyai materi yang terdiri   dari kenyataan sosial dan masalah sosial. 





SOAL PILIHAN GANDA.

1. Ruang lingkup perkuliahan Ilmu Sosial Dasar diharapkan mempelajari dan memahami adanya, kecuali.....
    A. Masalah individu, keluarga dan masyarakat.
    B. Masalah masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan.
    C. Masalah pelapisan sosial dan kesamaan derajat.
    D.  Peka terhadap masalah-masalah sosial.

2. Konsorsium Antar Bidang telah menetapkan bahwa perkuliahan Ilmu Sosial Dasar terdiri dari.....
    A. 2 pokok bahasan.
    B. 7 pokok bahasan.
    C. 8 pokok bahasan .
    D. 9 pokok bahasan.

3. Persamaan antara Ilmu Sosial Dasar (ISD) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang benar adalah....
    A.  Kedua-duanya merupakan bahan studi untuk kepentingan program pendidikan/pengajaran.
    B.  Ilmu Sosial Dasar diberikan di Perguruan Tinggi, sedangkan Ilmu Pengetahuan Sosial diberikan
         di Sekolah Dasar atau Sekolah Lanjutan.
    C. Ilmu Sosial Dasar diarahkan kepada pembentukan sikap dan kepribadian, sedang Ilmu 
        Pengetahuan Sosial diarahkan kepada pembentukan pengetahuan dan keterampilan intelektual.
    D. Ilmu Sosial Dasar merupakan satu mata kuliah tunggal, sedang ilmu Pengetahuan Sosial
         merupakan kelompok dari sejumlah mata pelajaran (untuk sekolah lanjutan).

4. Ilmu Sosial Dasar mempunyai tujuan pembinaan mahasiswa diantara lain.....
  A. Peka terhadap masalah-masalah sosial yang tanggap untuk ikut serta dalam
       usaha-usaha menanggulanginya.
  B. Ilmu Sosial Dasar merupakan satu mata kuliah tunggal, sedang ilmu Pengetahuan Sosial
      merupakan kelompok dari sejumlah mata pelajaran (untuk sekolah lanjutan).
 C. Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial 
     yang  ada dalam masyarkat.
 D.  a dan c benar

5. Ada berapa tujuan pembinaan mahasiswa dalam Ilmu Sosial Dasar.....
  A. 1
  B. 5
  C. 4
  D. 8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar